Mesin pencari internet atau Search engine adalah program komputer yang dirancang untuk melakukan pencarian atas berkas-berkas yang tersimpan dalam layanan www, ftp, publikasi milis, ataupun news group dalam sebuah ataupun sejumlah komputer dalam suatujaringan. Search engine merupakan perangkat pencari informasi dari dokumen-dokumen yang tersedia. Sistem kerja search engine adalah menyimpan database yang ada di internet untuk kemudian ditampilkan sesuai dengan kecocokan kata kunci yang diketikkan pada search engine dengan database yang sudah ada ataupun direktori web. Hasil pencarian umumnya ditampilkan dalam bentuk daftar yang seringkali diurutkan menurut tingkat akurasi ataupun rasio pengunjung atas suatu berkas yang disebut sebagai hits. Informasi yang menjadi target pencarian bisa terdapat dalam berbagai macam jenis berkas seperti halaman situs web, gambar, ataupun jenis-jenis berkas lainnya.
Internet diibaratkan rimba tak bertuankarena siapa pun dapat mengunggah informasi apa pun. Dengan demikian, menjadi tugas si pencari informasi untuk memisahkan informasi yang relevan dan bernilai, serta membuang “sampah”, yaitu informasi yang diragukan kredibilitasnya.
Membandingkan dengan sumber-sumber lain dapat menjadi prosedur standar untuk memeriksa keabsahan sebuah informasi. Akan lebih tepat lagi, apabila sumber pembanding adalah situs resmi sebuah institusi ternama atau blog resmi seorang pakar. Situs seperti Google Scholar dapat menjadi titik awal yang baik untuk melakukan pencarian informasi pembanding.
Sejumlah institusi dan perguruan tinggi ternama kini menyediakan akses ke perpustakaan digital. Tidak semuanya gratis. Ada yang hanya diperuntukkan bagi anggota atau siswa terdaftar. Ada juga yang bisa diakses publik, tetapi berbayar.
Internet sebagai tools yang menyediakan berbagai layanan yang bersifat terbuka, dapat memberikan manfaat positif juga efek negatif kepada para pengguna. Berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran hukum dapat terjadi melalui pemanfaatan teknologi internet. Oleh karena itu dalam pemanfataannya harus memperhatikan norma-norma, baik hukum, sosial, dan agama. Secara hukum tidak boleh melanggar hukum baik internasional maupun nasional yang diatur dalam UU ITE. Juga tidak boleh melanggar norma kesusilaan, ras dan agama yang dapat menimbulkan dampak luas secara negatif terhadap masyarakat.
Indonesia sudah mempunyai UU ITE dimana undang-undang tersebut yang mengatur semua aktivitas tentang teknologi informasi, Indonesia juga mempunyai HAKI dimana HAKI tersebut yang membuat suatu karya penulisan menjadi Hak Kekayaan Intelektual bagi si pembuat tulisan tersebut. Dengan adanya UU ITE dan HAKI seorang yang menggunakan karya orang tanpa mencantumkan sumber bisa dituntut dan diberikan sangsi.
Permasalahan ini juga menjadi hal yang harus sangat diperhatikan oleh mahasiswa dan pelajar terutama dalam hal penulisan yang biasanya menjadi rutinitas penulisan tugas. Karya tulis orang lain yang dipublikasikan melalui internet harus diberikan apresiasi sebagaimana mestinya dengan mencantumkan sumber jika dijadikan referensi dalam penulisan. Jangan sampai mendapat komplain atau tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap hasil karya mereka yang digunakan.
Memanfaatkan mesin pencari secara bijak dilakukan dengan menghormati karya orang lain dengan tidak mengubahnya isi,mengambil informasinya tanpa ijin dan tidak mencantumkan sumber informasinya.