Rabu, 02 April 2014

Jenis etika dan contoh kasus

Dalam penulisan blog saya, yang mebahas tetang etika berisi tentang pengertian apa itu etika dan kapan kita mempalajarinya.
Kalau dibagi etika menjadi beberapa jenis, maka etika menjadi 2 jenis :
1.      Etika Filosofis.
Etika filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat
2.      Etika Teologis.
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masingKedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Contoh kasus yang melanggar etika :
Penelitian yang Melanggar Etika
Etika sangat berkaitan dengan apa yang salah dan apa yang benar. Seorang peneliti harus mempertimbangkan apakah penelitian yang akan dilakukannya sesuai dengan etika atau tidak. Berikut beberapa contoh penelitian yang melanggar etika:
a.       Meminta sejumlah siswa baru SMA untuk membuat perjanjian di mana mereka setuju untuk berpartisipasi dalam sebuah penelitian.
b.      Menanyakan hal yang sensitif pada siswa kelas 1 SD tanpa meminta persetujuan orang tuanya terlebih dahulu.
c.       Menghapus data penelitian yang telah dikumpulkan yang tidak mendukung hipotesisnya.
d.      Meminta mahasiswa untuk mengisi kuisioner tentang kehidupan pribadinya.
e.       Mengikutsertakan siswa kelas VIII untuk terlibat dalam penelitian yang mungkin akan mengganggu psikologis anak tanpa memberi tahu orang tua mereka tentang resiko tersebut.
Setiap contoh di atas mengandung satu atau lebih pelanggaran etika. Saat seorang peneliti akan melakukan suatu penelitian, ia harus mempertimbangkan apakah akan terjadi gangguan terhadap fisik maupun psikologis pada subjek dalam penelitiannya. Hal ini –meskipun sering terlewatkan- sangat penting dalam sebuah penelitian dan harus didiskusikan dengan seksama.
Pernyataan Mengenai Prinsip Etika
Webster’s New World Dictionary mendefinisikan etika sebagai “menyesuaikan dengan standar pelaksanaan profesi atau grup tertentu”. Apa yang dimaksud dengan etika sebenarnya adalah suatu kesepakatan di antara mereka (para professional, red). Beberapa tahun lalu Committee on Scientific and Professional Ethics of The American Psychological Association menerbitkan daftar prinsip etika penelitian dengan subjek manusia. Berikut beberapa prinsip yang berkaitan dengan penelitian dalam bidang pendidikan.
a.       Dalam perencanaan penelitian, peneliti bertanggung jawab penuh untuk mengadakan kajian awal mengenai hal-hal yang harus dipatuhi terkait dengan perlindungan hak asasi peserta penelitian.
b.      Memperhitungkan apakah peserta penelitian yang sedang direncanakan akan menjadi “subject at risk” atau “subject at minimal risk” berdasarkan standar-standar yang disepakati.
c.       Peneliti bertanggung jawab untuk memastikan penelitian dilaksanakan sesuai etika dan bertanggung jawab terhadap perlakuan etis pada peserta dari mereka yang terlibat dalam penelitian.
d.      Kecuali dalam penelitian beresiko rendah, peneliti hendaknya membuat kesepakatan yang jelas dan adil dengan peserta penelitian. Peneliti menyampaikan pada peserta seluruh aspek penelitian yang mungkin saja mempengaruhi kesediaan mereka untuk berpartisipasi dalam penelitian tersebut. Bahkan penelitian yang melibatkan anak-anak atau orang-orang yang memiliki kekurangan memerlukan prosedur perlindungan khusus.
e.       Kadang kala suatu penelitian memerlukan diadakannya penyembunyian fakta atau penipuan. Apabila seperti ini maka peneliti bertanggung jawab untuk memastikan apakah ini dibenarkan, apakah terdapat solusi lain, dan memberikan penjelasan yang memadai pada peserta sesegera mungkin.
f.       Peneliti menghargai hak peserta penelitian untuk sewaktu-waktu mengundurkan diri dari keikutsertaannya.
g.      Peneliti melindungi peserta penelitian dari segala bentuk ketidaknyamanan fisik dan mental, kerugian, maupun bahaya yang mungkin timbul dalam penelitian.
h.      Setelah data dikumpulkan, peneliti memberikan informasi tentang penelitiannya dan menjernihkan kesalahpahaman yang mungkin terjadi selama penelitian.
i.        Ketika prosedur penelitian menyebabkan akibat yang tidak diinginkan peserta, peneliti bertanggung jawab untuk mendeteksi dan menghilangkan atau memperbaikinya, termasuk efek jangka panjang.
j.        Informasi yang diperoleh selama penelitian bersifat rahasia kecuali telah ada kesepatakan sebelumnya.
Pernyataan-pernyataan di atas menunjukkan tiga hal penting yang peneliti harus perhatikan: melindungi peserta dari kerugian, memastikan kerahasiaan data penelitian, dan pertanyaan mengenai penipuan subjek.
Melindungi Peserta dari Kerugian
Tanggung jawab yang sangat penting bagi peneliti adalah melindungi peserta penelitian dari segala bentuk ketidaknyamanan fisik dan mental, kerugian, maupun bahaya yang mungkin timbul dalam penelitian. Ini merupakan etika paling penting dan penelitian yang melanggarnya sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali berpotensi memberikan informasi yang manfaat luar biasa bagi manusia. Meski demikian, peserta harus diberitahu secara jelas tentang bahaya yang mungkin terjadi. Bahkan tanggung jawab yang lebih jauh yaitu memperoleh persetujuan tertulis dari peserta.
Untungnya, hampir seluruh penelitian pendidikan melibatkan aktivitas yang lazim, prosedur umum dari sekolah atau lembaga lain tidak atau hanya menimbulkan resiko yang kecil.

Memastikan Kerahasiaan Data Penelitian
Ketika data telah selesai dikumpulkan, peneliti harus memastikan tidak ada orang yang dapat mengakses data kecuali beberapa pihak seperti asisten peneletian. Hal ini bisa dilakukan dengan mengubah identitas peserta menjadi angka atau tidak meminta peserta menyebutkan identitasnya sama sekali. Akan tetapi dalam beberapa kasus, identitas peserta diperlukan dalam penelitian. Jika demikian, maka sistem jalur informasi harus dijaga ketat.
Peserta berhak diberi jaminan kerahasiaan datanya dan namanya tidak akan dipublikasikan dalam penjelasan penelitian. Bahkan mereka berhak untuk mengundurkan diri dari penelitian atau meminta datanya tidak digunakan.

Kapan (Jika Seandainya) Penipuan Peserta Dibenarkan?
Penipuan sebenarnya merupakan hal yang sukar. Kadang kala penelitian sulit dilakukan kecuali ada unsur penipuan di dalamnya. Misalnya untuk mengkondisikan siswa dalam kondisi tertentu, akan lebih mudah bagi peneliti mengamati akibat perlakukan tersebut jika guru bekerja sama. Kasus yang paling dikenal yaitu penelitian Milgram tentang kepatuhan. Dalam penelitian tersebut, peserta ditempatkan dalam satu ruangan kemudian diminta memberikan kejutan listrik yang terus ditingkatkan pada objek yang duduk di belakang layar. Yang tidak mereka ketahui adalah sebenarnya individu yang berada di belakang layar tersebut adalah rekan dari peneliti dan tidak kejutan listrik yang ditransfer ke individu tersebut.
Variabel yang diteliti adalah level kejutan listrik yang mereka berikan sampai akhirnya mereka berhenti. Dua puluh enam dari empat puluh orang memberikan kejutan listrik sampai batas maksimal, yakni 450 volt. Publikasi dari penelitian ini memimbulkan kontroversi. Banyak orang yang mengganggap penelitian ini melanggar etika. Bukan hanya unsur penipuan tetapi juga kerugian yang dialami peserta karena menderita secara emosional dari apa yang mereke piker telah mereka lakukan.
Petunjuk profesional terkini sebagai berikut:
Ø  Bila memungkinkan, peneliti berusaha untuk tidak ada unsur penipuan dalam penelitiannya.
Ø  Jika tidak ada alternatif lain, peneliti harus mempertimbangkan apakah penggunaan penipuan itu dibenarkan dari sudut pendang keilmuan, pendidikan, nilai-nilai terapan.
Ø  Jika dilakukan penipuan terhadap peserta, peneliti harus memastikan akan adanya pemberitahuan informasi yang memadai kepada partisipan.

Tiga Contoh Penelitian yang Melibatkan Kepentingan Etika
Kasus 1. Peneliti berencana mengamati 40 kelas untuk delapan pertemuan yang masing-masing berdurasi 40 menit. Tujuan dari pengamatan ini adalah menemukan hubungan antara perilaku siswa dengan perilaku yang dicontohkan dari guru.
Kemungkinan kerugian bagi peserta. Penelitian ini tidak akan memberikan kerugian bagi peserta. Baik guru maupun siswa tidak terkena resiko apapun dan pengamatan seperti ini diterima sebagai salah satu kegiatan sekolah.
Kerahasiaan Data Penelitian. Satu-satunya hal yang mungkin terjadi adalah jika ternyata dalam pembelajaran guru memperlihatkan perilaku yang kurang beretika (misalnya melakukan kekerasan). Peneliti sebenarnya berhak untuk melaporkan insiden tersebut tetapi hal ini akan menjadi dilema terkait dengan prinsip kerahasiaan data.
Penipuan. Dalam penelitian ini, peneliti seharusnya memberitahukan secara jelas kepada guru yang diamatinya mengenai alasan atau tujuan penelitian. Akan tetapi informasi tersebut dapat membuat kegiatan pembelajaran menjadi kurang alami. Dengan demikian peneliti dapat memilih untuk menjelaskan bahwa pengamatan ini bertujuan untuk meneliti perbedaan gaya mengajar, tanpa menjelaskan lebih rinci. Ini tidak termasuk kategori pelanggaran etika. Solusi lainnya yaitu menjelaskan pada guru bahwa tujuan penelitian tidak dapat diberitahu sampai semua data dikumpulkan. Tetapi cara ini mungkin akan membuat guru mengundurkan diri dari keikutsertaannya.

Kasus 2. Peneliti ingin mempelajari manfaat dari loka karya pencegahan bunuh diri di kalangan siswa SMA. Loka karya tersebut terdiri dari 3 x 2 jam pertemuan di mana didiskusikan hal-hal mengenai sinyal bahaya, penyebab bunuh diri, dan komunitas yang menyediakan konseling. Para siswa diminta secara suka rela dan setengah dari mereka akan dijadikan grup pembanding yang tidak akan mengikuti loka karya. Hasil penelitian berupa perbandingan informasi yang dipelajari dan sikap antara mereka yang mengikuti dan tidak mengikuti loka karya.
Kemungkinan kerugian bagi peserta. Apakah penelitian ini melanggar kategori ini atu tidak bergantung pada seberapa ‘tidak normal’ perilaku bunuh diri ini di sekolah yang bersangkutan. Di kebanyakan sekolah, kemungkinan hal ini akan dianggap tidak normal. Bahkan materi yang disajikan mungkin akan membahayakan siswa karena reaksi dari guncangan emosi. Selain itu peneliti harus memperoleh persetujuan orang tua siswa yang akan berpartisipasi.
Kerahasiaan Data Penelitian. Tidak ada permasalahan dengan kategori ini, tetapi kerahasiaan tentang apa yang terjadi selama loka karya tidak dapat dijamin.
Penipuan. Tidak ada indikasi.

Kasus 3. Peneliti ingin mempelajari efek dari ‘gagal’ dan ‘sukses’ dengan cara mengajari siswa kemampuan motorik selama 6 x 10 menit kegiatan pendahuluan pembelajaran. Setelah setiap latihan, siswa akan dibagi secara acak menjadi dua kelompok yakni kelompok yang diberitahu bahwa mereka ‘gagal’ dan kelompok yang diberitahu mereka ‘sukses’. Sedangkan hasil sebenarnya tidak akan digunakan.
Kemungkinan kerugian bagi peserta. Penelitian ini menunjukkan beberapa permasalahan. Sebagian siswa dalam kelompok ‘gagal’ mungkin akan mengalami tekanan mental. Meskipun siswa memang biasanya diberitahu tentang hasil tesnya, tetapi bagi beberapa di antaranya hal ini mungkin sangat bertolak belakang dari apa yang selama ini mereka alami. Sedangkan peneliti tidak dapat memberi tahu sepenuhnya tentang penelitian ini baik pada siswa maupun orang tuanya karena hal ini dapat menggagalkan tujuan penelitian.
Kerahasiaan Data Penelitian. Kerahasiaan tidak terkait dengan penelitian ini.
Penipuan. Jelas penipuan merupakan hal yang paling utama di kasus ini. Salah satu alternatif yang mungkin yaitu mendasari pembagian kelompok berdasarkan hasil sebenarnya. Kesulitannya yaitu pengalaman sebelumnya dari setiap siswa akan sangat mempengaruhi prestasi dan timbal balik mereka, sehingga mengacaukan hasil. Beberapa, tetapi mungkin tidak semua variabel tersebut dapat dikontrol dengan mempelajari arsip sekolah sebagai data masa lampau atau dengan mengadakan pre-tes. Alternatif lainnya yaitu dengan melemahkan perlakuan percobaan dengan menurunkan tekanan mental (misalnya mengatakan pada kelompok ‘gagal’, “kamu hanya tidak melakukan sebaik yang lain”) atau mengurangi latihan menjadi satu jam pelajaran. Kedua alternatif tersebut akan menurunkan kemungkinan munculnya permasalahan lain.

Penelitian dengan Anak-Anak
Penelitian yang melibatkan anak-anak memiliki beberapa hal khusus yang harus diperhatikan. Anak-anak lebih rentan dalam beberapa aspek, memiliki lebih sedikit hak, dan mungkin belum memahami bahasa dari surat persetujuan. Berikut beberapa aturan khusus yang perlu dipertimbangkan.
·         Keterangan persetujuan dari orang tua atau wali diperlukan untuk peserta di bawah umur. Mereka harus diberi informasi yang diperlukan dalam bahasa yang sesuai dan memiliki hak untuk menolak.
·         Peneliti tidak membawakan dirinya sebagai konselor dalam melaporkan hasil penelitiannya pada orang tua.
·         Anak-anak tidak boleh dipaksa untuk berpartisipasi dalam penelitian.
·         Segala bentuk bayaran untuk anak-anak tidak mempengaruhi akan penerapan aturan-aturan etika.

Peraturan Penelitian
Peraturan yang paling berpengaruh adalah National Research Act pada tahun 1947. Peraturan ini menetapkan seluruh institusi penelitian yang menerima pendanaan untuk menyusun institutional review boards (IRBs) untuk mereview dan menyetujui proyek penelitian. Dalam kasus pendanaan pemerintah, kegagalan untuk menyusunnya dapat berakibat seluruh institusi (misalnya sebuah universitas) akan kehilangan seluruh dukungan pemerintah.
Pada institusi yang menerima pendanaan pemerintah, semua peneliti yang terlibat yang berencana melaksanakan penelitian dengan subjek manusia harus lulus pelatihan penelitian online yang dilaksanakan oleh National Institutes of Health (NIH) atau Collaborative Institutional Training Initiative (CITI). Saat pelatihan telah diselesaikan, laporan penyelesaiannya berlaku untuk 3 tahun.
Kecurangan Akademik dan Plagiarisme
Sebagian besar pendidik percaya bahwa internet telah memfasilitasi siswa untuk melakukan kecurangan (mencontek) dan plagiarisme malaui akses yang mudah ke sumber-sumber elektronik. Plagiarisme –tindakan menyajikan karya orang lain sebagai karya seseorang yang lain- lebih sulit dilakukan dan untuk dihentikan. Berdasarkan pengalaman, dipercaya bahwa sejumlah siswa melakukan plagiarisme tanpa menyadarinya. Mereka tidak mengetahui peraturan yang berlaku berkaitan dengan penggunaan kutipan yang benar dais umber yang dipublikasikan dan tidak dipublikasikan. Petunjuk yang mudah untuk menghindari plagiarisme antara lain:
(1)        tidak menggunakan kata-kata orang lain tanpa memberi referensi sumber atau mengutip informasi sebagai kutipan langsung, dan
(2)        jangan menggunakan pemikiran orang lain tanpa mengutip sumbernya.  

Sumber 12


Etika



Kalau mendengar kata etika pastilah kita sudah terbiasa, dari sejak kecil selalu dididik supaya mempunyai etika yang baik kepada semuanya, baik orang tua, teman, guru, ataupun ketika kita sedang mengerjakan sesuatu seperti makan belajar dan lain-lain.
Dan tentu saja pelajaran tentang etika bias didapat melalui buku, media internet, dijelaskan oleh guru ataupun dalam perilaku sehari-hari pasti ada.
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.

Sumber 12

Selasa, 04 Februari 2014

Memanfaatkan dengan bijak mesin search engine dalam pembuatan tugas ilmiah

Mesin pencari internet atau Search engine adalah program komputer yang dirancang untuk melakukan pencarian atas berkas-berkas yang tersimpan dalam layanan www, ftp, publikasi milis, ataupun news group dalam sebuah ataupun sejumlah komputer dalam suatujaringan. Search engine merupakan perangkat pencari informasi dari dokumen-dokumen yang tersedia. Sistem kerja search engine adalah menyimpan database  yang ada di internet untuk kemudian ditampilkan sesuai dengan kecocokan kata kunci yang diketikkan pada search engine dengan database yang sudah ada ataupun direktori web. Hasil pencarian umumnya ditampilkan dalam bentuk daftar yang seringkali diurutkan menurut tingkat akurasi ataupun rasio pengunjung atas suatu berkas yang disebut sebagai hits. Informasi yang menjadi target pencarian bisa terdapat dalam berbagai macam jenis berkas seperti halaman situs web, gambar, ataupun jenis-jenis berkas lainnya.

         Internet diibaratkan rimba tak bertuankarena siapa pun dapat mengunggah informasi apa pun. Dengan demikian, menjadi tugas si pencari informasi untuk memisahkan informasi yang relevan dan bernilai, serta membuang “sampah”, yaitu informasi yang diragukan kredibilitasnya.

     Membandingkan dengan sumber-sumber lain dapat menjadi prosedur standar untuk memeriksa keabsahan sebuah informasi. Akan lebih tepat lagi, apabila sumber pembanding adalah situs resmi sebuah institusi ternama atau blog resmi seorang pakar. Situs seperti Google Scholar dapat menjadi titik awal yang baik untuk melakukan pencarian informasi pembanding.

         Sejumlah institusi dan perguruan tinggi ternama kini menyediakan akses ke perpustakaan digital. Tidak semuanya gratis. Ada yang hanya diperuntukkan bagi anggota atau siswa terdaftar. Ada juga yang bisa diakses publik, tetapi berbayar.

        Internet sebagai tools yang menyediakan berbagai layanan yang bersifat terbuka, dapat memberikan manfaat positif juga efek negatif kepada para pengguna. Berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran hukum dapat terjadi melalui pemanfaatan teknologi internet. Oleh karena itu dalam pemanfataannya harus memperhatikan norma-norma, baik hukum, sosial, dan agama. Secara hukum tidak boleh melanggar hukum baik internasional maupun nasional yang diatur dalam UU ITE. Juga tidak boleh melanggar norma kesusilaan, ras dan agama yang dapat menimbulkan dampak luas secara negatif terhadap masyarakat.

Indonesia sudah mempunyai UU ITE dimana undang-undang tersebut yang mengatur semua aktivitas tentang teknologi informasi, Indonesia juga mempunyai HAKI dimana HAKI tersebut yang membuat suatu karya penulisan menjadi Hak Kekayaan Intelektual bagi si pembuat tulisan tersebut. Dengan adanya UU ITE dan HAKI seorang yang menggunakan karya orang tanpa mencantumkan sumber bisa dituntut dan diberikan sangsi.

        Permasalahan ini juga menjadi hal yang harus sangat diperhatikan oleh mahasiswa dan pelajar terutama dalam hal penulisan yang biasanya menjadi rutinitas penulisan tugas. Karya tulis orang lain yang dipublikasikan melalui internet harus diberikan apresiasi sebagaimana mestinya dengan mencantumkan sumber jika dijadikan referensi dalam penulisan. Jangan sampai mendapat komplain atau tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap hasil karya mereka yang digunakan.

       Memanfaatkan mesin pencari secara bijak dilakukan dengan menghormati karya orang lain dengan tidak mengubahnya isi,mengambil informasinya tanpa ijin dan tidak mencantumkan sumber informasinya.

Menggunakan google secara bijak dan efektif

google adalah search engine yang sering digunakan oleh pengguna internet dalam mencari sesuatu atau dengan bahasa gaulnya searching. untuk memudahkan kawan2 dalam melakukan pencarian di google ada beberapa tips untuk mengefektifkan penggunaan google tersebut.

1. Memasukan kata kunci yang terpisah
Anda akan mencari data dengan kata kunci yang terpisah, misalnya melakukan pencarian untuk kata kunci Objek Wisata Bandung, dengan penulisan yang terpisah. maka Google akan mencari halaman web yang mengandung kata Objek, Wisata dan bandung. google tidak langsung menditeksi hal yang kita maksud. untuk mengoptimalkan pencarian cobalah lakukan hal seperti pada no 2 di bawah.
2. Memasukan Kata Kunci dengan tanda kutip (“)
Penggunaan tanda kutip memaksa google mencari hal yang sifatnya langsung menuju pada objek yang kita ingnkan misalnya "Objek Wisata Bandung" maka hasil pencarian langsung menuju pada sasaran. dengan kata lain Google mencari halaman web yang mengandung susunan kata yang sama tanpa diselingi oleh kata-kata yang lain.
3. Melakukan pencarian untuk file format tertentu
kawan dapat melakukan pencarian format file pada google dengan cara : mengetikkankata kunci filetype:format file, Misalkan: Objek Wisata Bandung filetype:doc contoh tersebut adalah mencari Objek Wisata Bandung dengan format .doc
4. Melakukan Pencarian untuk semua kata kunci
untuk lebih mempertajam pencarian maka menggunakan tanda (+) misalnya :+Objek+Wisata+Bandung maka google akan mencari website yang kata kuncinyaObjek Wisata Bandung
sebaliknya jika kita mencari Objek Wisata namun tidak termasuk Bandung maka rumus kata kuncinya adalah +Objek+Wisata-Bandung maka google hanya menampilkan pencarian semua Objek Wisata kecuali Objek Wisata Bandung

tips –tips diatas bisa menjadi bantuan kita untuk mencari apa yang kita butuhkan. Dan supaya kita bisa  menggunakan google lebih efektif dari yang sebelomnya.

Selasa, 03 Desember 2013

Kode etik menggunakan media sosial

Etika Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani deon yang  berkewajiban" atau sesuai dengan prosedur dan logos yang berarti ilmu atau teori. Menurut teori ini beberapa prinsip moral itu bersifat mengikat betapapun akibatnya. Etika ini menekankankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri. Atau dengan kata lain tindakan itu bernilai moral   karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Teori ini menekankan kewajiban sebagai tolak ukur bagi penilaian baik atau buruknya perbuatan manusia, dengan mengabaikan dorongan lain seperti rasa cinta atau belas kasihan. Terdapat tiga kemungkinan seseorang memenuhi kewajibannya yaitu: karena nama baik, karena dorongan tulus dari hati nurani, serta memenuhi kewajibannya. Deontologist menetapkan aturan, prinsip dan hak berdasarkan pada agama, tradisi, atau adat istiadat yang berlaku. Yang menjadi tantangan dalam penerapandeontological di sini adalah menentukan yang mana tugas, kewajiban, hak, prinsip yang didahulukan. Sehingga banyak filosof yang menyarankan bahwa tidak semua prinsipdeontological  harus diterapkan secara absolut. Teori ini memang berpijak pada norma-norma moral konkret yang harus ditaati, namun belum tentu mengikat untuk kondisi yang bersifat khusus. Contohnya, seseorang boleh saja merampok kalau hasil rampokannya dipakai untuk memberi makan orang yang terkena musibah.

Etika Teleologi
Istilah teleologi berasal dari kata Yunani telos yang berarti tujuan, sasaran atau hasii dan logos yang berarti ilmu atau teori. Etika ini mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tin­dakan itu, atau berdasarkan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau konsekuensi yang ditimbulkannya baik dan berguna. Bila kitaakan memutuskan apa yang benar, kita tidak hanya melihat konsekuensi keputusan tersebut dari sudut pandang kepentingan kita sendiri. Tantangan yang sering dihadapi dalam penggunaan teori ini adalah bila kita bisa kesulitan dalam mendapatkan seluruh informasi yang dibutuhkan dalam mengevaluasi semua kemungkinan konsekuensi dari keputusan yangdiambil.

Etika Hak
Etika Hak memberi, bekal kepada pebisnis untuk mengevaluasi apakah tindakan, perbuatan dan kebijakan bisnisnya telah tergolong baik atau buruk dengan menggunakan kaidah hak seseorang. Hak seseorang sebagai manusia tidak dapat dikorbankan oleh orang lain apa statusnya.
Hak manusia adalah hak yang dianggap melekat pada setiap manu­sia, sebab berkaitan dengan realitas hidup manusia sendiri.  Etika hak kadangkala dinamakan "hak manusia" sebab manusia berdasarkan etika hams dinilai menurut martabatnya. Etika hak mempunyai sifat dasar dan asasi (human rights), sehingga etika hak tersebut merupakan hak yang; (1) Tidak dapat dicabut atau direbut karena sudah ada sejak manusia itu ada; (2) Tidak tergantung dari persetujuan orang; (3) Merupakan bagian dari eksistensi manusia di dunia.

Etika Keutmaann
Etika keutamaan tidak mempersoalkan akibat suatu tindakan, tidak mendasarkan penilaian moral pada kewajiban terhadap hukum moral universal seperti kedua teori sebelumnya. Etika ini lebih mengutamakan pembangunan karakter moral pada diri setiap orang. Nilai moral bukan muncul dalam bentuk adanya aturan berupa larangan atau perintah, namun dalam bentuk teladan moral yang nyata dipraktikkan oleh tokoh-tokoh tertentu dalammasyarakat. Di dalam etika karakter lebih banyak dibentuk oleh komunitasnya. Pendekatan ini terutama berguna dalam menentukan etika individu yang bekerja dalam sebuah komunitas profesional yang telah mengembangkan norma dan standar yang cukup baik. Keuntungan teori ini bahwa para pengambil keputusan dapat dengan mudah mencocokkan denganstandar etika komunitas tertentu untuk menentukan sesuatu itu benar atau salah tanpa ia harus menentukan kriteria terlebih dahulu (dengan asumsi telah ada kode perilaku).
Indikator Etika (Ethics) merupakan kemampuan individu untuk memutuskan hal-hal yang berhubungan dengan issue etika dan moral, baik dan buruk, salah dan benar (Forsyth, 1980; Kohlberg, 1981; Velasques, 2005):
1.            Karena untuk menghindari hukuman;
2.     Melakukan hal yang baik jika mendapat imbalan;
3.     Sesuai dengan pendapatteman;
4.     Mentaati hukum dan Peraturan;
5.     Memenuhi kontrak sosial; dan
6.     Kesadaran individu, memenuhi tuntutan moral dan menerapkan dengan konsisten

Persamaan Etika dan Etiket
Seringkali dua istilah tersebut disamakan artinya, padahal terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara keduanya. Dari asal katanya saja berbeda, yakni Ethics danEthiquetle. Etika berarti moral sedangkan Etiket berarti sopan santun. Pengertian etika berbeda dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama. Namun meskipun berbeda, ada persamaan antara keduanya, yaitu:
1.     Keduanya menyangkut objek yang sama yaitu perilaku manusia;
2.     Etika dan etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Perbedaan Etika dan Etiket
Setelah kita ketahui persamaan etika dan etiket, maka dapat kita bedakan etika dan etiket sebagai berikut:
1.            Etiket menyangkut cara suatu melakukan perbuatan harus dilakukan manusia. Diantara beberapa cara yang mungkin, etiket menunjukkancara yang tepat, artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam suatu kalangan tertentu.
2.            Etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan. Etika menyangkut pilihan yaitu apakah perbuatan boleh dilakukan atau tidak.
3.            Etiket hanya berlaku dalam pergaulan pada suatu kelompok tertentu. Bila tidak ada saksi mata , maka etiket tidak berlaku.
4.            Etika selalu berhku dimana saja dan kapan saja, meskipun tidak ada saksi mata, tidak tergantung pada ada dan tidaknya seseorang.
5.            Etiket bersifat relatif artinya yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
6.            Etika bersifat absolut. Prinsip-prinsipnya tidak dapat ditawar lagi, dan harus dilakukan.
7.            Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja.
8.       Etika menyangkut manusia dari segi rohaniahnya. Orang yang bersikap etis adalah  rang yang sungguh-sungguh baik, dimana nilai moralnya sudah terinternalisasi dalam hati nuraninya.

Hubungan Etika dengan Hukum
Hukum adalah refleksi minimum norma sosial dan standar dari sifat bisnis. Secara umum, kebanyakan orang percaya bahwa sifat mematuhi hukum adalah juga sifat yang beretika. Tapi banyak standar sifat di dalam sosial yang tidak tertuliskan dalam hukum. Contohnya saja dalam konflik kepentingan mungkin tidak ilegal, tapi secara umum dapat menjadi tidak beretika dalam kehidupan sosial.





Perbedaan Etika dan Hukum
Perbedaan etika dengan hukum dapat diuraikan sebagai berikut:
(1)     Hukum pada dasarnya tidak hanya mencakup ketentuan yang dirumuskan secara tertulis, tapi juga nilai-nilai konvensi yang telah menjadi norma di masyarakat.
(2)     Etika mencakup lebih banyak ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis.
(3)     Pada umumnya kebanyakan orang percaya bahwa dengan perilaku yang patuh terhadap hukum adalah juga merupakan perilaku yang etis.
(4)     Banyak sekali standar perilaku yang sudah disepakati oleh masyarakat yang tidak tercakup dalam hukum, sehingga terdapat bagian etika yang tercakup dalam hukum, namun sebagian juga belum tercakup di dalam hukum,  seperti  contoh kasus  di  dalam masyarakat yang  dianggap melanggar etika tetapi dalam hukum itu tidak melanggar, sepanjang tidak ada aturan yang tertulis bahwa tindakan tersebut adalah melanggar hukum.
(5)     Norma hukum cepat ketinggalan zaman, hingga bisa menyebabkan celah hukum.

Perbedaan Moral dan Hukum
Sebenarnya antara keduanya terdapat hubungan yang cukup erat. Moralitas adalah keyakinan dan sikap batin, bukan hanya sekedar penyesuaian atau asal taat terhadap aturan. Karena antara satu dengan yang lain saling mempe-ngaruhi dan saling membutuhkan. Kualitas penegakan hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralitasnya. Karena itu hukum harus dinilai/diukur dengan norma moral. Undang-undang moral tidak dapat diganti apabila dalam suatu masyarakat kesadaran moralnya mencapai tahap cukup matang. Sebaliknya moral pun membutuhkan hukum, moral akan mengambang saja apabila tidak dikukuhkan, diungkapkan dan dilembagakan dalam masyara­kat. Dengan demikian hukum dapat meningkatkan dampak sosial moralitas. Walaupun begitu tetap saja antara Moral dan Hukum harus dibedakan.Perbedaan tersebut antara lain:
(1)       Hukum bersifat obyektif karena hukum dituliskan dan disusun dalam kitab undang-undang. Maka hukum lebih memiliki kepastian yang lebih besar.
(2)       Moral bersifat subyektif dan akibatnya seringkali diganggu oleh pertanyaan atau diskusi yang mengigingkan kejelasan tentang etis dan tidaknya.
(3)       Hukum hanya membatasi ruang lingkupnya pada tingkah laku lahiriah faktual.
(4)       Moralitas menyangkut perilaku batin seseorang.
(5)       Pelanggaran terhadap hukum mengakibatkan si pelaku dikenakan sanksi yang jelas dan tegas.
(6)       Pelanggaran moral biasanya mengakibatkan hati nuraninya akan merasa tidak tenang.
(7)       Sanksi hukum pada dasarnya didasarkan pada kehendak masyarakat.
(8)       Sedangkan moralitas tidak akan dapat diubah oleh masyarakat.

Etika dan Agama
Etika mendukung keberadaan Agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah. Pada dasarnya agama memberikan ajaran moral untuk menjadi pegangan bagi perilaku para penganutnya. Menurut Kanter (2001) tidak mungkin orang dapat sungguh-sungguh hidup bermoral tanpa agama, karena (1) moralitas pada hakikatnya bersangkut paut dengan bagaimana manusia menjadi baik, jalan terbaiknya adalah kita mengikuti perintah dan kehendak Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan keyakinan kita (2) agama merupakan salah satu pranata kehidupan manusia yang paling lama bertahan sejak dulu kala, sehingga moralitas dalam masyarakat erat terjalin dengan kehidupan ber-agama (3) agama menjadi penjamin yang kuat bagi hidup bermoral. Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada wahyu Tuhan dan ajaran agama.

1.3.5  Etika dan Moral
Etika Iebih condong ke arah ilmu tentang baik atau buruk. Selain itu etika lebih sering dikenal sebagai kode etik. Moral berasal dari kata bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata mores ini mempunyai sinonim; mos, moris, manner mores atau manners, morals (BP-7, 1993: Poespoprodjo, 1986). Dalam bahasa Indonesia kata moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan atau nilai yang berkenaan dengan baik buruk, atau dengan kata lain moralitas merupakan pedoman/standar yang dimiliki oleh individu atau kelompok mengenai benar atau salah dan baik atau buruk. Velasques (2005) menyebutkan lima ciri yang berguna untuk menentukan hakikat standar moral, yaitu:
(1) Standar moral berkaitan dengan persoalan yang kita anggap akan merugikan secara serius atau benar-benar akan menguntungkan manusia.
(2)       Standar moral moral ditetapkan atau diubah oleh keputusan dewan otoritatif tertentu, standar moral tidak dibuat oleh kekuasaan, validitas standar moral terletak pada kecukupan nalar yang digunakan untuk mendukung atau membenarkannya, jadi sejauh nalarnya mencukupi maka standarnya tetap sah.
(3)       Standar moral harus lebih diutamakan daripada nilai yang lain, khusus-nya kepentingan pribadi.
(4)       Standar moral berdasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak.
(5)    Standar moral diasosiasikan dengan emosi tertentu dan kosa kata tertentu, seperti jika kita bertindak bertentangan dengan standar moral, normalnya kita akan merasa bersalah, malu atau menyesal.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karenasegala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Jadi etika lebih berkaitan dengan kepatuhan, sementara moral lebih berkaitan dengan tindak kejahatan.

Kamis, 13 Juni 2013

Kutipan  Langsung Dan Tidak Langsung:

Kutipan Langsung:
Tentang pembilan tumblr diyahoo
Addressing the Tumblr community David Karp says, "Our team isn’t changing. Our roadmap isn't changing. And our mission -- to empower creators to make their best work and get it in front of the audience they deserve -- certainly isn't changing. But we’re elated to have the support of Yahoo! and their team who share our dream to make the Internet the ultimate creative canvas. Tumblr gets better faster with more resources to draw from."

Kutipan Tidak Langsung:
Tentang Opera’s CEO On Innovation And Privacy, And A First Look At Its New WebKit-Based Browser For Android [TCTV]

“I think things are going well. We’re profitable and continue reinvesting and things have never gone better. And, we just acquired Skyfire. You don’t do that if you are selling the company.”